Banyaknya fenomena krim pemutih beberapa tahun belakangan ini, membuat
beberapa remaja puteri tergiur menggunakannya guna mempercerah wajahnya.
Tapi banyak yang tak tahu bahwa kita sepatutnya hati-hati dalam memilih
kosmetik terutama krim pemutih. Sejak di bangku SMA, saya sempat
mendengar salah satu produk krim pemutih yang berlabel halal yang juga
dihiasi dengan gambar wanita berjilbab. Produk ini sangat banyak
digunakan oleh teman-teman saya karena mampu mempercerah wajah dengan
cepat. Melihat banyaknya permintaan produk tersebut, teman-teman dan
mentor saya tak hanya menggunakannya tetapi mereka turut
memperjual-belikannya. Satu bulan omsetnya bisa mencapai 100juta rupiah!
Satu tahun berlalu. Suatu hari mentor saya merasakan hal yang aneh.
Tiba-tiba wajahnya menjadi berjerawat dll. Karena mencurigakan, mentor
saya yang kebetulan alumnus kimia UI, mencoba untuk menguji kandungan
yang ada di krim tersebut di lab. Dan hasilnya adalah adanya kandungan
merkuri dalam krim tersebut. Parahnya lagi, kadarnya sangat tinggi.
Setelah mengetahui hal tersebut, mentor saya pun menyetop pemakaian dan
tak lagi menjualnya. Saat saya tanya,”Apa bahaya dari merkuri untuk
tubuh kita?”. Beliau menjawab bahwa merkuri jika sudah masuk dalam tubuh
kita, dia akan mengendap sampai 70 tahun lamanya. Selain itu dapat
mengakibatkan kanker kulit, dapat memperlambat pertumbuhan janin,
mengakibatkan keguguran (Kematian janin dan Mandul), bahkan dapat
mengakibatkan autisme pada anak yang dikandungnya. Kemudian akibat
pemakaian krim ber-merkuri lainnya yaitu gangguan system saraf, seperti
tremor (gemetar), insomnia (tidak bisa tidur), pikun, gangguan
penglihatan, ataxia (gerakan tangan tak normal), gangguan emosi, depresi
dll. Kasus keracunan merkuri juga sering didiagnosis sebagai kasus
Alzheimer, Parkinson, atau penyakit gangguan otak.
Tipsnya untuk membeli
produk kosmetik yang benar-benar tak ber-merkuri adalah pilihlah yang
sudah berlabel halal dengan tanda atau tulisan HALAL disertai logo MUI
dengan ada nomor Sertifikat Halalnya. Serta sudah terdaftar di BPOM atau
Depkes. Untuk lebih meyakinka,n cek no BPOM di situsnya yaitu www.pom.go.id.
Ada nomor Reg. BPOM RI disertai dengan kode CD (kosmetik dalam negeri)
atau CL (kosmetik dari luar negeri), sehingga secara kesehatan aman dan
secara syariah halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar